+62 852-5896-7979
Beranda Katalog Kelas Artikel & Berita Tentang Kami Sertifikasi Kontak
Perpajakan & Bisnis

SIMAK BERIKUT! FITUR BARU CORETAX!WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final Sekaligus

02 Sep 2026 Oleh ASDI
SIMAK BERIKUT! FITUR BARU CORETAX!WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final Sekaligus
Perbesar

Fitur Baru Coretax: WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final Sekaligus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru bernama “Download All” pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak Badan mengunduh seluruh data bukti potong (bupot) PPh Final yang tercatat pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final” secara sekaligus dalam satu file Excel

Sebelumnya, apabila data bupot yang dimiliki cukup banyak, wajib pajak harus mengunduh data tersebut secara bertahap dari setiap halaman. Dengan adanya Download All, proses tersebut menjadi lebih praktis karena seluruh data dapat dikumpulkan dalam satu file tanpa perlu mengunduhnya satu per satu. 

File yang dihasilkan tersedia dalam format Excel. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mencocokkan data bupot yang tercatat di Coretax dengan data internal perusahaan. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih mudah mengetahui apakah data yang dimiliki sudah sesuai sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Selain mempermudah pengecekan, fitur ini juga membantu proses rekonsiliasi data bupot. Terlebih bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi dan bukti potong dalam jumlah besar, pengumpulan data secara manual dari setiap halaman tentu membutuhkan waktu lebih banyak.

Perlu diperhatikan, data yang diunduh melalui fitur Download All mengikuti data yang tercatat dan ditampilkan dalam riwayat aplikasi Coretax. Oleh karena itu, hasil unduhan tersebut dapat digunakan sebagai bahan administrasi dan rekonsiliasi data perusahaan. 

Intinya: fitur Download All membuat proses pengumpulan dan pengecekan data bupot PPh Final bagi Wajib Pajak Badan menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dilakukan, terutama sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.