Artikel & Berita Terbaru
Informasi dan edukasi seputar regulasi pajak terbaru, tips kepatuhan, serta berita kegiatan ASDI.
Solusi Eror AHU Tidak Terbaca Saat Penghapusan NPWP Badan
Solusi Error AHU Tidak Terbaca Saat Hapus NPWP BadanSaat mengajukan penghapusan NPWP Badan melalui Coretax, bisa muncul pesan:“Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum.”Kondisi ini terjadi ketika data perusahaan di Coretax belum sesuai atau belum diperbarui, khususnya data SK Terakhir atau Akta Perubahan. Jadi, error tersebut tidak selalu disebabkan oleh bug pada sistem. Mengapa data AHU harus diperbarui? Coretax melakukan validasi dengan mencocokkan SK Terakhir yang tercatat di profil Wajib Pajak dengan SK Pembubaran yang berasal dari AHU. Jika SK Terakhir belum tercatat atau belum diperbarui, sistem tidak dapat melakukan pencocokan sehingga data pembubaran tidak terbaca. Cara mengatasinyaWajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara manual melalui Coretax: Login ke Portal Wajib Pajak Coretax. Masuk ke Profil Saya. Pilih Informasi Umum. Klik Edit. Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, masukkan data SK Terakhir/Akta Perubahan. Lakukan pembaruan secara manual. Simpan perubahan sampai berhasil. Setelah data diperbarui, ajukan kembali penghapusan NPWP Badan. Penting: Untuk kasus ini, jangan menggunakan tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Data SK Terakhir perlu dimasukkan secara manual sesuai dokumen perusahaan. IntinyaAHU tidak terbaca saat penghapusan NPWP Badan → cek dan perbarui SK Terakhir/Akta Perubahan di Coretax secara manual → simpan → ajukan kembali penghapusan NPWP.
SIMAK BERIKUT! FITUR BARU CORETAX!WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final Sekaligus
Fitur Baru Coretax: WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final SekaligusDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru bernama “Download All” pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak Badan mengunduh seluruh data bukti potong (bupot) PPh Final yang tercatat pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final” secara sekaligus dalam satu file Excel. Sebelumnya, apabila data bupot yang dimiliki cukup banyak, wajib pajak harus mengunduh data tersebut secara bertahap dari setiap halaman. Dengan adanya Download All, proses tersebut menjadi lebih praktis karena seluruh data dapat dikumpulkan dalam satu file tanpa perlu mengunduhnya satu per satu. File yang dihasilkan tersedia dalam format Excel. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mencocokkan data bupot yang tercatat di Coretax dengan data internal perusahaan. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih mudah mengetahui apakah data yang dimiliki sudah sesuai sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Selain mempermudah pengecekan, fitur ini juga membantu proses rekonsiliasi data bupot. Terlebih bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi dan bukti potong dalam jumlah besar, pengumpulan data secara manual dari setiap halaman tentu membutuhkan waktu lebih banyak.Perlu diperhatikan, data yang diunduh melalui fitur Download All mengikuti data yang tercatat dan ditampilkan dalam riwayat aplikasi Coretax. Oleh karena itu, hasil unduhan tersebut dapat digunakan sebagai bahan administrasi dan rekonsiliasi data perusahaan. Intinya: fitur Download All membuat proses pengumpulan dan pengecekan data bupot PPh Final bagi Wajib Pajak Badan menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dilakukan, terutama sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
CORETAX MAKIN DIBENAHI, PENERIMAAN PAJAK IKUT TERDONGKRAK?
PERBAIKAN CORETAX DIKLAIM TURUT DONGKRAK PENERIMAAN PAJAKPerbaikan Coretax Administration System (Coretax) disebut turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak.Sejak diterapkan pada 2025, Coretax terus mengalami perbaikan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif.Perbaikan sistem ini juga diharapkan dapat membantu pengelolaan dan pemanfaatan data perpajakan, sehingga pengawasan terhadap wajib pajak dan optimalisasi penerimaan dapat dilakukan dengan lebih baik.Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun, atau meningkat 12,14% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah juga akan terus memperluas basis pajak, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor mineral dan hilirisasi industri.Perbaikan Coretax dan perluasan basis pajak menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ketentuan dan Cara Mengubah nama WP Badan melalui Coretax!
Ketentuan, persyaratan, dan tata cara mengubah nama Wajib Pajak (WP) Badan melalui sistem Coretax DJP. Secara umum, perubahan nama WP Badan merupakan proses administrasi perpajakan yang dilakukan apabila suatu badan usaha mengalami perubahan nama resmi, misalnya karena perubahan akta pendirian, perubahan identitas perusahaan, merger, atau alasan hukum lainnya. Perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan berarti membuat NPWP baru, melainkan hanya memperbarui identitas nama perusahaan pada database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Perubahan nama wajib dilakukan melalui Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan untuk mengelola data Wajib Pajak secara terintegrasi. Dengan melakukan pembaruan melalui Coretax, data perpajakan perusahaan akan tetap sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku sehingga memudahkan pelaporan pajak, administrasi perpajakan, maupun kebutuhan bisnis lainnya.Dalam proses ini terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi. Pertama, nama baru yang akan digunakan harus sesuai dengan dokumen resmi perusahaan, seperti akta perubahan yang telah disahkan. DJP tidak akan menerima perubahan nama apabila nama yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Kedua, meskipun nama perusahaan berubah, NPWP Badan tidak ikut berubah. Nomor NPWP tetap sama karena identitas perpajakan perusahaan masih merupakan subjek pajak yang sama. Yang diperbarui hanyalah informasi nama pada data administrasi DJP.Ketiga, sebelum mengajukan perubahan, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar proses verifikasi oleh DJP dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi kemungkinan permohonan ditolak atau diminta perbaikan.Untuk mengajukan perubahan nama, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen utama adalah akta perubahan nama perusahaan atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar perubahan identitas badan. Apabila perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka Surat Keputusan (SK) Kemenkumham juga perlu dilampirkan sebagai bukti legalitas. Selain itu, DJP dapat meminta dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi masing-masing perusahaan, misalnya surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh kuasa pajak, atau dokumen lain yang dianggap diperlukan dalam proses verifikasi.Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat melakukan pengajuan melalui Coretax DJP. Langkah pertama adalah masuk (login) ke akun Coretax menggunakan akun yang dimiliki Wajib Pajak. Setelah berhasil masuk, pilih menu Perubahan Data Wajib Pajak, kemudian pilih opsi untuk mengubah identitas nama badan. Selanjutnya, masukkan nama perusahaan yang baru sesuai dengan dokumen resmi dan unggah seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Setelah data dipastikan benar, permohonan dapat dikirim untuk diproses oleh DJP.Setelah permohonan disampaikan, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diunggah. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan permohonan disetujui, maka nama baru perusahaan akan otomatis diperbarui pada data Wajib Pajak Badan di sistem Coretax. Meskipun demikian, nomor NPWP tetap tidak berubah, sehingga perusahaan tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP baru. Setelah perubahan disetujui, perusahaan juga sebaiknya segera menggunakan nama baru tersebut pada seluruh administrasi perpajakan berikutnya, seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, bukti potong, surat-menyurat perpajakan, dan dokumen administrasi lainnya agar seluruh data tetap konsisten.Selain memahami prosedur tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Dokumen yang diunggah harus masih berlaku, jelas terbaca, dan sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini. Ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan permohonan ditolak atau memerlukan perbaikan. Selain itu, apabila perusahaan masih memiliki kewajiban perpajakan tertentu yang belum diselesaikan, proses perubahan data dapat mengalami kendala sesuai hasil pemeriksaan DJP. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebelum mengajukan perubahan data.Terakhir, setelah permohonan berhasil diajukan, perusahaan disarankan untuk menyimpan bukti pengajuan dan bukti persetujuan perubahan nama sebagai arsip administrasi. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan audit, pemeriksaan, atau pembuktian bahwa perubahan identitas perusahaan telah dilakukan secara resmi melalui sistem DJP.Singkatnya, perubahan nama WP Badan melalui Coretax merupakan proses pembaruan identitas perusahaan dalam sistem perpajakan tanpa mengubah nomor NPWP. Agar proses berjalan lancar, perusahaan harus menyiapkan dokumen legal yang lengkap, mengajukan permohonan melalui menu Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax, menunggu proses verifikasi DJP, dan setelah disetujui menggunakan nama baru secara konsisten dalam seluruh administrasi perpajakan perusahaan.
SIMAK BERIKUT! Perubahan bayar dan setor pajak Berdasarkan PER-8/PJ/2026
PER-8/PJ/2026 merupakan peraturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengubah PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran, penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Peraturan ini mulai berlaku sejak 29 Juli 2026.Secara umum, tujuan diterbitkannya PER-8/PJ/2026 bukan untuk mengubah sistem perpajakan secara besar-besaran, melainkan menyempurnakan ketentuan teknis agar proses pembayaran pajak melalui Coretax menjadi lebih efektif, lebih fleksibel, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.Apa yang berubah?Ada tiga perubahan utama yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak.1. Masa Berlaku Kode Billing DiperpanjangPerubahan yang paling langsung dirasakan adalah masa berlaku kode billing.Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak diterbitkan. Apabila dalam waktu tersebut pajak belum dibayar, maka kode billing otomatis tidak berlaku lagi sehingga Wajib Pajak harus membuat kode billing baru.Melalui PER-8/PJ/2026, masa berlaku tersebut diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.Artinya, Wajib Pajak memiliki waktu dua kali lebih lama untuk melakukan pembayaran pajak tanpa perlu membuat ulang kode billing.Manfaat perubahan ini antara lain: Memberikan waktu yang lebih longgar untuk melakukan pembayaran. Mengurangi risiko kode billing kedaluwarsa sebelum digunakan. Mengurangi pekerjaan administratif karena tidak perlu sering membuat kode billing baru. Mempermudah perusahaan maupun individu yang membutuhkan proses persetujuan internal sebelum melakukan pembayaran pajak. Sebagai contoh, jika sebelumnya seseorang membuat kode billing pada tanggal 1 Agustus, maka paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 8 Agustus. Dengan aturan baru, pembayaran masih dapat dilakukan hingga sekitar tanggal 15 Agustus tanpa membuat kode billing baru.2. Wajib Pajak Kini Dapat Membatalkan Kode BillingPerubahan berikutnya adalah adanya fasilitas pembatalan kode billing.Sebelumnya, kode billing yang sudah dibuat umumnya hanya dapat dibiarkan sampai kedaluwarsa apabila tidak digunakan.Kini, PER-8/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membatalkan kode billing, dengan syarat: kode billing tersebut belum digunakan untuk melakukan pembayaran, dan masa berlaku kode billing belum berakhir atau belum kedaluwarsa. Perubahan ini memberikan fleksibilitas apabila terjadi kesalahan saat membuat kode billing, misalnya: salah memilih jenis pajak, salah memilih masa pajak, salah memasukkan nominal pembayaran, atau ternyata pembayaran tidak jadi dilakukan. Dengan adanya fitur pembatalan, data administrasi menjadi lebih rapi dan Wajib Pajak tidak perlu menunggu hingga kode billing tersebut habis masa berlakunya.3. Cakupan Pemindahbukuan (PBK) DiperluasPerubahan ketiga berkaitan dengan Pemindahbukuan (PBK).Pemindahbukuan merupakan mekanisme untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan apabila terdapat kesalahan, misalnya salah jenis pajak, salah masa pajak, atau pembayaran seharusnya dialokasikan ke kewajiban pajak yang lain.Dalam PER-8/PJ/2026, cakupan pemindahbukuan diperluas, termasuk untuk PPh atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.Artinya, pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi PPJB kini juga dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai ketentuan yang berlaku.Perluasan ini diharapkan dapat: memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak, mengurangi kendala ketika terjadi kesalahan pembayaran, serta meningkatkan efisiensi penyelesaian administrasi perpajakan. Mengapa perubahan ini penting?PER-8/PJ/2026 diterbitkan karena terdapat kebutuhan penyesuaian teknis dalam pelaksanaan Coretax DJP. Selama implementasi sistem baru, ditemukan beberapa jenis setoran dan mekanisme administrasi yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam PER-10/PJ/2024.Selain itu, peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pada tingkat peraturan teknis agar seluruh ketentuan dapat berjalan secara selaras.Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Dengan aturan yang lebih jelas, proses pembayaran, penyetoran, pembatalan kode billing, hingga pemindahbukuan dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih pasti dan lebih mudah dipahami.KesimpulanPER-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Coretax DJP. Tiga perubahan utamanya adalah:Masa berlaku kode billing diperpanjang dari 7 hari (168 jam) menjadi 14 hari (336 jam). Wajib Pajak dapat membatalkan kode billing selama belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Cakupan pemindahbukuan diperluas, termasuk untuk PPh atas transaksi PPJB tanah dan/atau bangunan. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih fleksibel, lebih efisien, dan memberikan kepastian hukum, sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dalam ekosistem Coretax DJP.
Coretax Bikin Skema Pungut Pajak Berubah?Pemungutan PPh berpotensi lebih sederhana & efisien!
Coretax Dinilai Bisa Ubah Skema Pemungutan Pajak Jadi Lebih ModernPenerapan Coretax diharapkan menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan dukungan teknologi digital, pemerintah memiliki peluang untuk mengubah cara pemungutan pajak agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan menambah jenis atau tarif pajak baru, melainkan memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Salah satu langkah utamanya adalah mengoptimalkan Coretax sebagai mesin utama dalam pengelolaan pajak nasional.Melalui Coretax, data perpajakan dapat terintegrasi dengan berbagai instansi sehingga proses pengawasan menjadi lebih cepat, akurat, dan berbasis data. Sistem ini juga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara lebih efektif sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.Selain meningkatkan efisiensi, pemerintah berharap Coretax dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.Mengurangi sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas.Menekan biaya kepatuhan karena proses administrasi menjadi lebih sederhana.Mendorong kepatuhan sukarela melalui layanan yang lebih mudah dan cepat.Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, juga menilai bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah berlangsung sejak 1983. Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi solusi untuk menghadapi transaksi ekonomi yang semakin kompleks, termasuk transaksi lintas negara yang sulit diawasi secara manual.Di sisi lain, dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah yang memilih memperkuat sistem perpajakan tanpa menambah beban pajak baru pada tahun 2026. Pemerintah juga tetap memberikan sejumlah insentif, seperti perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM hingga 2029, agar dunia usaha tetap tumbuh dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara.Kesimpulannya, kehadiran Coretax bukan sekadar mengganti sistem administrasi pajak. Pemerintah berharap platform ini mampu menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih modern, efisien, adil, dan mudah diakses, sehingga penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus membebani wajib pajak dengan kebijakan pajak baru.
Cara Daftar NPWP Online 2026! Kini Lebih Mudah melalui Coretax DJP
DAFTAR NPWP ONLINE 2026Kini Lebih Mudah melalui Coretax DJPPendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Prosesnya lebih praktis, cepat, dan tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.Persyaratan NIK/KTP yang valid Email aktif Nomor handphone aktif Cara Mendaftar Akses Coretax DJP. Buat akun dan lengkapi data diri. Lakukan verifikasi email dan nomor handphone. Kirim permohonan pendaftaran. Tunggu proses verifikasi hingga NPWP diterbitkan. Keunggulan Proses 100% online Gratis Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja NPWP digital dapat diakses setelah pendaftaran disetujui Memiliki NPWP kini semakin mudah. Daftar melalui Coretax DJP dan nikmati proses pendaftaran yang lebih cepat, praktis, dan efisien.