Solusi Eror AHU Tidak Terbaca Saat Penghapusan NPWP Badan
Solusi Error AHU Tidak Terbaca Saat Hapus NPWP Badan
Saat mengajukan penghapusan NPWP Badan melalui Coretax, bisa muncul pesan:
“Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum.”
Kondisi ini terjadi ketika data perusahaan di Coretax belum sesuai atau belum diperbarui, khususnya data SK Terakhir atau Akta Perubahan. Jadi, error tersebut tidak selalu disebabkan oleh bug pada sistem.
Mengapa data AHU harus diperbarui?
Coretax melakukan validasi dengan mencocokkan SK Terakhir yang tercatat di profil Wajib Pajak dengan SK Pembubaran yang berasal dari AHU. Jika SK Terakhir belum tercatat atau belum diperbarui, sistem tidak dapat melakukan pencocokan sehingga data pembubaran tidak terbaca.
Cara mengatasinya
Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara manual melalui Coretax:
- Login ke Portal Wajib Pajak Coretax.
- Masuk ke Profil Saya.
- Pilih Informasi Umum.
- Klik Edit.
- Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, masukkan data SK Terakhir/Akta Perubahan.
- Lakukan pembaruan secara manual.
- Simpan perubahan sampai berhasil.
- Setelah data diperbarui, ajukan kembali penghapusan NPWP Badan.
Penting: Untuk kasus ini, jangan menggunakan tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Data SK Terakhir perlu dimasukkan secara manual sesuai dokumen perusahaan.
Intinya
AHU tidak terbaca saat penghapusan NPWP Badan → cek dan perbarui SK Terakhir/Akta Perubahan di Coretax secara manual → simpan → ajukan kembali penghapusan NPWP.