Membangun SDM Profesional yang Berintegritas & Berdaya Saing
Keunggulan Pelatihan di Attitude and Skill Development Institute
Kami berkomitmen memberikan pendidikan & pelatihan terbaik berstandar industri.
Instruktur Praktisi Senior
Diajar langsung oleh konsultan pajak berizin resmi dan praktisi berpengalaman di bidang perpajakan korporasi.
Praktik e-SPT & e-Faktur
Tidak hanya teori, peserta langsung mempraktikkan pengisian aplikasi e-SPT, e-Faktur, dan e-Bupot DJP Online.
Sertifikat Kelulusan Resmi
Mendapatkan sertifikat resmi pelatihan yang diakui dan bernilai tinggi untuk portofolio karir profesional.
Pelatihan & Kelas Terdekat
Pilih program pelatihan perpajakan sesuai tingkat kebutuhan Anda.
Pelatihan Pajak Brevet AB
Tingkatkan Kompetensi Pajak Anda Bersama Praktisi Berpengalaman.
Artikel Perpajakan Terbaru
Wawasan dan pembaruan regulasi perpajakan terkini.
Solusi Eror AHU Tidak Terbaca Saat Penghapusan NPWP Badan
Solusi Error AHU Tidak Terbaca Saat Hapus NPWP BadanSaat mengajukan penghapusan NPWP Badan melalui Coretax, bisa muncul pesan:“Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum.”Kondisi ini terjadi ketika data perusahaan di Coretax belum sesuai atau belum diperbarui, khususnya data SK Terakhir atau Akta Perubahan. Jadi, error tersebut tidak selalu disebabkan oleh bug pada sistem. Mengapa data AHU harus diperbarui? Coretax melakukan validasi dengan mencocokkan SK Terakhir yang tercatat di profil Wajib Pajak dengan SK Pembubaran yang berasal dari AHU. Jika SK Terakhir belum tercatat atau belum diperbarui, sistem tidak dapat melakukan pencocokan sehingga data pembubaran tidak terbaca. Cara mengatasinyaWajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara manual melalui Coretax: Login ke Portal Wajib Pajak Coretax. Masuk ke Profil Saya. Pilih Informasi Umum. Klik Edit. Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, masukkan data SK Terakhir/Akta Perubahan. Lakukan pembaruan secara manual. Simpan perubahan sampai berhasil. Setelah data diperbarui, ajukan kembali penghapusan NPWP Badan. Penting: Untuk kasus ini, jangan menggunakan tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Data SK Terakhir perlu dimasukkan secara manual sesuai dokumen perusahaan. IntinyaAHU tidak terbaca saat penghapusan NPWP Badan → cek dan perbarui SK Terakhir/Akta Perubahan di Coretax secara manual → simpan → ajukan kembali penghapusan NPWP.
SIMAK BERIKUT! FITUR BARU CORETAX!WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final Sekaligus
Fitur Baru Coretax: WP Badan Kini Bisa Unduh Data Bupot PPh Final SekaligusDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru bernama “Download All” pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak Badan mengunduh seluruh data bukti potong (bupot) PPh Final yang tercatat pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final” secara sekaligus dalam satu file Excel. Sebelumnya, apabila data bupot yang dimiliki cukup banyak, wajib pajak harus mengunduh data tersebut secara bertahap dari setiap halaman. Dengan adanya Download All, proses tersebut menjadi lebih praktis karena seluruh data dapat dikumpulkan dalam satu file tanpa perlu mengunduhnya satu per satu. File yang dihasilkan tersedia dalam format Excel. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mencocokkan data bupot yang tercatat di Coretax dengan data internal perusahaan. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih mudah mengetahui apakah data yang dimiliki sudah sesuai sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Selain mempermudah pengecekan, fitur ini juga membantu proses rekonsiliasi data bupot. Terlebih bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi dan bukti potong dalam jumlah besar, pengumpulan data secara manual dari setiap halaman tentu membutuhkan waktu lebih banyak.Perlu diperhatikan, data yang diunduh melalui fitur Download All mengikuti data yang tercatat dan ditampilkan dalam riwayat aplikasi Coretax. Oleh karena itu, hasil unduhan tersebut dapat digunakan sebagai bahan administrasi dan rekonsiliasi data perusahaan. Intinya: fitur Download All membuat proses pengumpulan dan pengecekan data bupot PPh Final bagi Wajib Pajak Badan menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dilakukan, terutama sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
CORETAX MAKIN DIBENAHI, PENERIMAAN PAJAK IKUT TERDONGKRAK?
PERBAIKAN CORETAX DIKLAIM TURUT DONGKRAK PENERIMAAN PAJAKPerbaikan Coretax Administration System (Coretax) disebut turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak.Sejak diterapkan pada 2025, Coretax terus mengalami perbaikan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif.Perbaikan sistem ini juga diharapkan dapat membantu pengelolaan dan pemanfaatan data perpajakan, sehingga pengawasan terhadap wajib pajak dan optimalisasi penerimaan dapat dilakukan dengan lebih baik.Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun, atau meningkat 12,14% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah juga akan terus memperluas basis pajak, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor mineral dan hilirisasi industri.Perbaikan Coretax dan perluasan basis pajak menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Siap Meningkatkan Keahlian Perpajakan Anda?
Konsultasikan kebutuhan pelatihan staf perusahaan Anda atau tanyakan jadwal Brevet Pajak mendatang bersama tim kami.