Coretax Bikin Skema Pungut Pajak Berubah?Pemungutan PPh berpotensi lebih sederhana & efisien!
Coretax Dinilai Bisa Ubah Skema Pemungutan Pajak Jadi Lebih Modern
Penerapan Coretax diharapkan menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan dukungan teknologi digital, pemerintah memiliki peluang untuk mengubah cara pemungutan pajak agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan menambah jenis atau tarif pajak baru, melainkan memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Salah satu langkah utamanya adalah mengoptimalkan Coretax sebagai mesin utama dalam pengelolaan pajak nasional.
Melalui Coretax, data perpajakan dapat terintegrasi dengan berbagai instansi sehingga proses pengawasan menjadi lebih cepat, akurat, dan berbasis data. Sistem ini juga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara lebih efektif sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Selain meningkatkan efisiensi, pemerintah berharap Coretax dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.
- Mengurangi sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas.
- Menekan biaya kepatuhan karena proses administrasi menjadi lebih sederhana.
- Mendorong kepatuhan sukarela melalui layanan yang lebih mudah dan cepat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, juga menilai bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah berlangsung sejak 1983. Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi solusi untuk menghadapi transaksi ekonomi yang semakin kompleks, termasuk transaksi lintas negara yang sulit diawasi secara manual.
Di sisi lain, dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah yang memilih memperkuat sistem perpajakan tanpa menambah beban pajak baru pada tahun 2026. Pemerintah juga tetap memberikan sejumlah insentif, seperti perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM hingga 2029, agar dunia usaha tetap tumbuh dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara.
Kesimpulannya, kehadiran Coretax bukan sekadar mengganti sistem administrasi pajak. Pemerintah berharap platform ini mampu menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih modern, efisien, adil, dan mudah diakses, sehingga penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus membebani wajib pajak dengan kebijakan pajak baru.