+62 852-5896-7979
Beranda Katalog Kelas Artikel & Berita Tentang Kami Sertifikasi Kontak
Perpajakan & Bisnis

SIMAK BERIKUT! Perubahan bayar dan setor pajak Berdasarkan PER-8/PJ/2026

04 Aug 2026
SIMAK BERIKUT! Perubahan bayar dan setor pajak Berdasarkan PER-8/PJ/2026
Perbesar

PER-8/PJ/2026 merupakan peraturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengubah PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran, penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Peraturan ini mulai berlaku sejak 29 Juli 2026.

Secara umum, tujuan diterbitkannya PER-8/PJ/2026 bukan untuk mengubah sistem perpajakan secara besar-besaran, melainkan menyempurnakan ketentuan teknis agar proses pembayaran pajak melalui Coretax menjadi lebih efektif, lebih fleksibel, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Apa yang berubah?

Ada tiga perubahan utama yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak.

1. Masa Berlaku Kode Billing Diperpanjang

Perubahan yang paling langsung dirasakan adalah masa berlaku kode billing.

Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak diterbitkan. Apabila dalam waktu tersebut pajak belum dibayar, maka kode billing otomatis tidak berlaku lagi sehingga Wajib Pajak harus membuat kode billing baru.

Melalui PER-8/PJ/2026, masa berlaku tersebut diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.

Artinya, Wajib Pajak memiliki waktu dua kali lebih lama untuk melakukan pembayaran pajak tanpa perlu membuat ulang kode billing.

Manfaat perubahan ini antara lain:

  •  Memberikan waktu yang lebih longgar untuk melakukan pembayaran. 
  •  Mengurangi risiko kode billing kedaluwarsa sebelum digunakan. 
  •  Mengurangi pekerjaan administratif karena tidak perlu sering membuat kode billing baru. 
  •  Mempermudah perusahaan maupun individu yang membutuhkan proses persetujuan internal sebelum melakukan pembayaran pajak. 

Sebagai contoh, jika sebelumnya seseorang membuat kode billing pada tanggal 1 Agustus, maka paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 8 Agustus. Dengan aturan baru, pembayaran masih dapat dilakukan hingga sekitar tanggal 15 Agustus tanpa membuat kode billing baru.

2. Wajib Pajak Kini Dapat Membatalkan Kode Billing

Perubahan berikutnya adalah adanya fasilitas pembatalan kode billing.

Sebelumnya, kode billing yang sudah dibuat umumnya hanya dapat dibiarkan sampai kedaluwarsa apabila tidak digunakan.

Kini, PER-8/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membatalkan kode billing, dengan syarat:

  •  kode billing tersebut belum digunakan untuk melakukan pembayaran, dan 
  •  masa berlaku kode billing belum berakhir atau belum kedaluwarsa

Perubahan ini memberikan fleksibilitas apabila terjadi kesalahan saat membuat kode billing, misalnya:

  •  salah memilih jenis pajak, 
  •  salah memilih masa pajak, 
  •  salah memasukkan nominal pembayaran, 
  •  atau ternyata pembayaran tidak jadi dilakukan. 

Dengan adanya fitur pembatalan, data administrasi menjadi lebih rapi dan Wajib Pajak tidak perlu menunggu hingga kode billing tersebut habis masa berlakunya.

3. Cakupan Pemindahbukuan (PBK) Diperluas

Perubahan ketiga berkaitan dengan Pemindahbukuan (PBK).

Pemindahbukuan merupakan mekanisme untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan apabila terdapat kesalahan, misalnya salah jenis pajak, salah masa pajak, atau pembayaran seharusnya dialokasikan ke kewajiban pajak yang lain.

Dalam PER-8/PJ/2026, cakupan pemindahbukuan diperluas, termasuk untuk PPh atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Artinya, pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi PPJB kini juga dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan ini diharapkan dapat:

  •  memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak, 
  •  mengurangi kendala ketika terjadi kesalahan pembayaran, 
  •  serta meningkatkan efisiensi penyelesaian administrasi perpajakan. 

Mengapa perubahan ini penting?

PER-8/PJ/2026 diterbitkan karena terdapat kebutuhan penyesuaian teknis dalam pelaksanaan Coretax DJP. Selama implementasi sistem baru, ditemukan beberapa jenis setoran dan mekanisme administrasi yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam PER-10/PJ/2024.

Selain itu, peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pada tingkat peraturan teknis agar seluruh ketentuan dapat berjalan secara selaras.

Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Dengan aturan yang lebih jelas, proses pembayaran, penyetoran, pembatalan kode billing, hingga pemindahbukuan dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih pasti dan lebih mudah dipahami.

Kesimpulan

PER-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Coretax DJP. Tiga perubahan utamanya adalah:

  • Masa berlaku kode billing diperpanjang dari 7 hari (168 jam) menjadi 14 hari (336 jam). 
  • Wajib Pajak dapat membatalkan kode billing selama belum digunakan dan belum kedaluwarsa. 
  • Cakupan pemindahbukuan diperluas, termasuk untuk PPh atas transaksi PPJB tanah dan/atau bangunan. 

Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih fleksibel, lebih efisien, dan memberikan kepastian hukum, sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dalam ekosistem Coretax DJP.